Harta-Harta yang Wajib Dizakati & Cara Menghitungnya (bag. 1)
I.
Zakat Perhiasan (Emas dan Perak)
Yang dimaksud perhiasan di sini adalah perhiasan emas dan perak, karena tidak
ada kewajiban zakat pada perhiasan selain emas dan perak. Adapun nishabnya
adalah 85 gram emas atau senilai dengan uang sebesar Rp. 42.500.000,-
Adapun
penggunaan perhiasan emas dan perak tidak lepas dari dua keadaan:
Keadaan
Pertama: Perhiasan emas dan perak disimpan.
Maka wajib dikeluarkan zakat untuknya.
Contoh:
Seseorang memiliki harta kekayaan setelah berjalan satu tahun sebagai berikut:
- Tabungan Rp 50.000.000,-
- Tanah 100 Meter Persegi Rp 200.000.000,-
- Uang Tunai tidak terpakai Rp 10.000.000,
- Emas 10 gram disimpan Rp 50.000.000,-
----------------------------------------------------------- +
Jumlah
Rp.310.000.000,-
5. Utang jatuh tempo
Rp.100.000.000,-
------------------------------------------------------------ -
Saldo
Rp. 210.000.000,-
Jadi
zakat yang wajib dikeluarkan adalah: Rp. 210.000.000 x 2,5 % =
Rp.5.250.000,-
Keadaan
Kedua: Perhiasan tersebut dipakai
sehari-hari, seperti cincin, kalung dan gelang yang dipakai untuk menghiasai
tubuh perempuan. Maka tidak ada zakat dalam perhiasan yang dipakai.
Ini adalah pendapat mayoritas ulama, dalilnya adalah sabda Rasulullah shallallahu
‘alaihi wassalam:
ليْسَ
عَلَى الْمُسْلِمِ صَدَقَةٌ فِى عَبْدِهِ وَلاَ فَرَسِهِ
“Tidak
ada kewajiban zakat bagi seorang muslim pada hamba sahaya dan kudanya“ (HR. Bukhari)
Hadist di atas menunjukkan kaidah umum dalam masalah zakat, bahwa segala
sesuatu yang tidak berkembang, khususnya yang dipakai sehari-hari, maka
tidaklah terkena kewajiban zakat, seperti kuda yang tunggangi dan budak yang
bekerja untuknya. Begitu juga perhiasan yang dipakai sehari-hari, maka tidak
terkena zakat atasnya.
II.
Zakat Profesi
Yang dimaksud dengan zakat profesi adalah zakat dari penghasilan
yang didapat dari keahlian tertentu, seperti dokter, arsitek, guru, penjahit,
da'I, mubaligh, pengrajin tangan, pegawai negri dan swasta. Penghasilan seperti
ini di dalam literatur fiqh sering disebut dengan al-mal al-mustafad
(harta yang didapat).
Dasar
Zakat Profesi
Adapun dasar diwajibkan zakat profesi adalah firman Allah subhanahu wata’ala:
وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ
"Dan
pada harta-harta mereka, ada hak untuk orang–orang yang meminta dan orang-orang
miskin yang tidak mendapatkan bagian . "
(Qs. adz-Dzariyat: 19)
Hal ini dikuatkan dengan firman Allah subhanahu wata’ala:
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ
"Wahai
orang-orang yang beriman, bersedekahlah (keluarkanlah zakat) dari apa yang
baik- baik dari apa yang kalian usahakan“ (Qs.
al-Baqarah: 267)
Dalam Muktamar Internasional Pertama tentang Zakat di Kuwait pada tanggal
29 Rajab 1404 H, yang bertepatan dengan tanggal 30 April 1984 M, para peserta
sepakat akan wajibnya zakat profesi jika sampai pada nishab, walaupun mereka
berbeda pendapat tentang cara pelaksanaannya.
Cara
Mengeluarkan Zakat Profesi
Zakat profesi ketentuannya diqiyaskan pada zakat perdagangan. Artinya,
nishab, kadar dan waktu mengeluarkannya sama dengan zakat perdagangan.
Nishabnya senilai 85 gram emas, kadarnya 2,5 persen dan waktu mengeluarkannya
setahun sekali setelah dikurangi kebutuhan pokok.
Sebagai contoh: Seorang pegawai swasta berpenghasilan setiap bulannya Rp. 10.000.000,.
Ia mempunyai tabungan di Bank Rp. 30.000.000,-. Kebutuhan pokoknya perbulan Rp.
3.000.000,-. Utang untuk mencicil rumah perbulan Rp. 1.000.000,- maka
cara penghitungan zakatnya adalah:
- Gaji Bulanan Rp. 10.000.000 X 12 bulan = Rp. 120.000.000,-
- Tabungan di Bank sudah berlalu satu tahun = Rp. 30.000.000,-
--------------------------------------------------------------------------------
+
Jumlah hartanya selama satu
tahun
= Rp 150.000.000,-
3.
Kebutuhan Pokok Rp. 3.000.000,- X 12
bulan = Rp.36.000.000,-
4. Cicilan rumah Rp. 1.000.000, -X 12 bulan = Rp. 12.000.000,-
4. Cicilan rumah Rp. 1.000.000, -X 12 bulan = Rp. 12.000.000,-
-------------------------------------------------------------------------------
-
Saldo
= Rp. 102.000.000,-
Jadi
jumlah harta yang harus dizakati adalah : Rp. 102.000.000 x 2,5 % =
Rp. 2.550.000,-
III.
ZakatHutang
Jika seseorang memiliki harta hingga
mencapai nishab dan telah berlalu selama satu tahun, sementara dia masih
mempunyai hutang kepada orang lain, maka hukumnya sebagai berikut:
Pertama: Jika jumlah utangnya sangat banyak sehingga mengurangi
nishab hartanya , maka tidak ada kewajiban baginya untuk berzakat.
Contohnya: Seseorang mempunyai sejumlah harta dan hutang sebagai berikut:
- Tabungan di Bank Rp. 50.000.000,- ,
- Utang Rp. 30.000.000,- ,
------------------------------------------- -
Sisa
Rp.20.000.000,-
Nishab harta yang terkena kewajiban zakat adalah Rp. 42.500.000,- sehingga
harta sejumlah Rp. 20.000.000,- tidak terkena kewajiban zakat.
Kedua: Jika hutangnya tidak mengurangi nishab, artinya hartanya
masih memenuhi nishab setelah dikurangi hutang, mMaka wajib baginya untuk
mengeluarkan zakat dan melunasi hutangnya sekaligus.
Contohnya:
Seseorang mempunyai harta dan hutang sebagai berikut:
- Tabungan di Bank Rp. 100.000.000,- ,
- Gaji selama satu tahun Rp. 50.000.000,-
-------------------------------------------------- +
Jumlah
Rp. 150.000.000,-
3. utang jatuh
tempo
Rp. 100.000.000,- ,
-------------------------------------------------- -
Saldo
Rp. 50.000.000,-
Berarti jumlah harta yang ia miliki setelah dikurangi hutang adalah Rp
50.000.000,- Jumlah ini sudah masuk dalam katagori nishob, maka terkena
kewajiban zakat. Maka zakat yang harus dibayar adalah:
Rp. 50.000.000,- X 2.5 %
= 1.250.000,-
Zakat
Hutang yang Diangsur
Pada zaman modern ini, banyak masyarakat yang membeli sesuatu dengan kredit,
seperti membeli rumah dengan kredit selama 10 tahun, setiap bulannya dia harus membayar
cicilan. Bahkan, tidak sedikit yang berbisnis mengembangkan usahanya dengan
meminjam uang dari bank, yang jumlahnya sampai milyaran rupiah. Pertanyaannya
adalah, apakah orang seperti itu terkena kewajiban zakat, karena mempunyai
hutang yang pembayarannya bisa dicicil tiap bulan?
Jawabannya: Hutang yang mengurangi nishab
adalah hutang yang jatuh tempo atau hutang yang harus dibayar pada waktu
seseorang terkena kewajiban zakat.
Contoh: seseorang mempunyai harta tabungan Rp 100.000.000,- dan sudah berlalu
satu tahun, tetapi dia mempunyai hutang sebuah rumah dengan harga Rp.
300.000.000,- yang harus dilunasi dalam waktu 10 tahun. Berarti dia harus
membayar tiap tahunnya sebesar Rp. 30.000.000,- Maka cara menghitung
zakatnya sebagai berikut:
1. Tabungan berlalu satu
tahun
= Rp 100.000.000,-
2. Utang rumah Rp. 300.000.000 / 10 tahun =
Rp 30.000.000,- /tahun
------------------------------------------------------------------------------
-
Saldo
= Rp 70.000.000,- .
Harta ini sudah masuk dalam nishob, sehingga dia wajib membayar zakat sejumlah Rp
70.000.000,- x 2,5 % = Rp. 1.750.000,-
IV.
Zakat Perniagaan
Seseorang akan terkena kewajiban membayar zakat perniagaan jika telah memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut:
- Dia memiliki barang-barang yang akan diperjualbelikan.
- Dia berniat untuk melakukan usaha perniagaan dengan barang-barang tersebut
- Nilai barang-barang tersebut dan keuntungannya sampai batas nishab, yaitu 85 gram emas = Rp 42.500.000,-
- Sudah berlalu satu tahun.
Cara
Menghitung Zakat Perniagaan :
Seseorang menyewa ruko dengan harga Rp. 10.000.000,- /tahun untuk berjualan
laptop. Jumlah laptop yang hendak dijual 20 buah. Setiap laptop harganya Rp.
10.000.000,- Dia mempunyai satu pegawai dengan gaji Rp. 1.000.000,-
perbulan. Dia masih mempunyai hutang Rp. 8.000.000,- Dan setelah berlalu satu
tahun dia mendapatkan keuntungan Rp. 50.000.000,- . Berapa zakat yang harus
dikeluarkan?
1. Harga Laptop 20 buah x @ Rp. 10.000.000
= Rp. 200.000.000,-
2. Keuntungan
=
RP. 50.000.000,-
---------------------------------------------------------------------------- +
Jumlah
= Rp. 250.000.000,-
3. Biaya sewa
= Rp. 10.000.000,-
4. Gaji pegawai Rp.1.000.000,- X 12 = Rp. 2.000.000,-
5. Hutang = Rp. 8.000.000,-
----------------------------------------------------------------------------- -
4. Gaji pegawai Rp.1.000.000,- X 12 = Rp. 2.000.000,-
5. Hutang = Rp. 8.000.000,-
----------------------------------------------------------------------------- -
Saldo
= Rp. 220.000.000,-
Jadi kewajiban zakat yang harus ditunaikan dari perniagaan tersebut
adalah: Rp. 220.000.000,- x 2.5 % = Rp. 5.500.000,-
V.
Zakat Investasi Properti
Barang-barang yang disewakan wajib dizakati, seperti ruko, losmen, hotel,
sarana transportasi, seperti angkot, bus umum, kereta, kapal laut dan
pesawat .
Muktamar Kedua para ulama yang membahas masalah-masalah keislaman pada tahun
1965 M menetapkan bahwa seluruh harta yang tumbuh dan berkembang dan
belum ada dalilnya secara khusus dari al-Qur'an dan Sunnah, maka wajib
dizakati, bukan dari jenis barangnya, tetapi dari keuntungan bersih yang
didapatkan.
Hal ini dikuatkan dengan keputusan Lembaga Fiqh Islam dalam konferensi
keduanya, tanggal 10 – 16 R. Akhir 1406H/22 – 28 Desember 1985, yang menyatakan
zakat tersebut tidak diwajibkan kepada pokok properti dan lahan sewaan, tetapi
zakat hanya wajib pada produknya, yaitu 2,5% setelah melewati haul (1 tahun)
sejak hari transaksi.
Cara
mengeluarkan zakat properti atau barang sewaan
Contoh
Pertama: Jika hasil sewaannya sudah sampai
nishab, maka langsung dihitung zakatnya.
Seseorang
memiliki gedung sewaan dengan hasil Rp. 100.000.000,- /tahun dan mempunyai
harta lain dan hutang yang keterangannya sebagai berikut:
1. Hasil gedung yang disewakan = Rp. 100.000.000,-
2. Uang tunai diluar kebutuhan pokok = Rp. 10.000.000,-
3. Tabungan di Bank berlalu satu tahun = Rp.50.000.000,-
--------------------------------------------------------------- +
Jumlah
= Rp 160.000.000,-
4. Hutang jatuh
tempo
= Rp. 10.000.000,-
----------------------------------------------------------------- -
Saldo
= Rp 150.000.000,-
Jadi
zakat yang wajib dilkeluarkan adalah Rp 150.000.000,- X 2,5 % = Rp.
3.750.000,-
Contoh
Kedua: Jika hasil sewaan belum sampai
nishab, tetapi dia mempunyai harta simpanan lain.
Jika seseorang mempunyai 3 rumah kontrakan dan Setiap tahunnya, masing-masing
rumah menghasilkan Rp. 5.000.000,-. Maka Rp. 5.000.000 X 3 = Rp
15.000.000,- Hasil ini belum sampai nishob, maka harus digabungkan dengan
uang lainnya. Setelah digabungkan dan sampai nishob serta sudah berlalu satu
tahun, maka baru dikeluarkan zakatnya. Contohnya sebagai berikut:
- Hasil 3 rumah kontrakan setiap tahun = Rp. 15.000.000,-
- Gaji yang didapat selama satu tahun = Rp. 35.000.000,-
- Tabungan di Bank sudah berlalu satu tahun = Rp. 10.000.000,-
--------------------------------------------------------------------- +
Jumlah harta yang
dimiliki
= Rp. 60.000.000,-
Berarti
zakat yang harus dikeluarkan adalah: Rp. Rp. 60.000.000 X 2,5 % = Rp.
1.500.000,-
Bersambung............
DR.
Ahmad Zain An Najah, MA
Komentar