Mengkhususkan Puasa di Hari Jumat, Bolehkah?

SERING kali perasaan ragu muncul saat puasa pada hari Jumat.
Khususnya bagi para akhwat yang berniat untuk membayar qada puasanya.
Hal itu dikarenakan adanya anggapan bahwa puasa di hari Jumat itu
dilarang. Jadi, apakah puasa pada hari Jumat itu dilarang?
Telah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda.
“Janganlah kalian mengkhususkan puasa pada hari Jum’at, kecuali jika berpuasa sehari sebelum atau setelahnya” [Ditakhrij oleh Muslim: Kitabush Shaum/Bab Karahiatu Shiyam Yaumul Jum'ah Munfaridan (1144)]
Hikmah dalam larangan pengkhususan hari Jum’at dengan puasa adalah bahwa hari Jum’at merupakan hari raya dalam sepekan, dia adalah salah satu dari tiga hari raya yang disyariatkan; karena Islam memiliki tiga hari raya yakni Idul Fitri dari Ramadhan, Idul Adha dan Hari raya mingguan yakni hari Jum’at.
Oleh sebab itu hari ini terlarang dari pengkhususan puasa, karena
hari Jum’at adalah hari yang sepatutnya seseorang lelaki mendahulukan
shalat Jum’at, menyibukkan diri berdoa, serta berdzikir, dia serupa
dengan hari Arafah yang para jama’ah haji justru tidak diperintahkan
berpuasa padanya, karena dia disibukkan dengan do’a dan dzikir, telah
diketahui pula bahwa ketika saling berbenturan beberapa ibadah yang
sebagiannya bisa ditunda maka lebih didahulukan ibadah yang tak bisa
ditunda daripada ibadah yang masih bisa ditunda.
Apabila ada orang yang berkata, “Sesungguhnya alasan ini, bahwa keadaan Jum’at sebagai hari raya mingguan seharusnya menjadikan puasa pada hari itu menjadi haram sebagaimana dua hari raya lainnya (Fitri dan Adha) tidak hanya pengkhususannya saja”.
Maka jawabannya adalah, Jum’at berbeda dengan dua hari raya itu; sebab dia berulang di setiap bulan sebanyak empat kali, karena ini tiada larangan yang berderajat haram padanya, selanjutnya di sana ada sifat-sifat lain dari dua hari raya tersebut yang tidak didapatkan di hari Jum’at.
Adapun apabila berpuasa satu hari sebelumnya atau sehari sesudahnya maka puasanya ketika itu diketahui bahwa tidak dimaksudkan untuk mengkhususkan hari Jum’at dengan puasa; karena berpuasa sehari sebelumnya yaitu Kamis atau sehari sesudahnya yaitu hari Sabtu.
Apakah larangan ini khusus untuk puasa nafilah (sunah) atau juga puasa Qadha (pengganti hutang puasa)?
Sesungguhnya dhahir dalilnya umum, bahwa makruh hukumnya mengkhususkan puasa sama saja apakah untuk puasa wajib (qadla) atau puasa sunnah, kecuali kalau orang yang berhutang puasa itu sangat sibuk bekerja, tidak pernah longgar dari pekerjaannya sehingga dia bisa membayar hutang puasanya kecuali pada hari Jum’at, ketika itu dia tidak lagi makruh baginya untuk mengkhususkan hari Jum’at untuk berpuasa, karena dia memerlukan hal itu.
Sesungguhnya dhahir dalilnya umum, bahwa makruh hukumnya mengkhususkan puasa sama saja apakah untuk puasa wajib (qadla) atau puasa sunnah, kecuali kalau orang yang berhutang puasa itu sangat sibuk bekerja, tidak pernah longgar dari pekerjaannya sehingga dia bisa membayar hutang puasanya kecuali pada hari Jum’at, ketika itu dia tidak lagi makruh baginya untuk mengkhususkan hari Jum’at untuk berpuasa, karena dia memerlukan hal itu.
[Sumber :]
Komentar