~Pembahasan seputar Shalat sunat rawatib (sholat Qobliyah & sholat Ba'diyah)~
Sholat termasuk di dalam rukun Islam
yang kedua. Sholat 5 waktu telah di syariatkan olehNya. Mengenai kewajiban
sholat berjama'ah memang dikalangan para 'ulama terjadi khilafiyah, apakah
hukumnya fardhu kifayah atau fardhu 'ain. namun pembahasan kita kali ini tidak
membahas khilafiyah tersebut,karena memang pernah dibahas pada catatan
sebelumnya. fokus kita pada pembahasan kali ini adalah seputar sholat sunnah
rawatib yakni sholat Qobliyah dan sholat Ba'diyah.
Keutamaan Shalat Sunnah Rawatib
Ummu Habibah berkata, "Aku
telah mendengar Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa Shalat dalam sehari
semalam dua belas rakaat, akan dibangun untuknya rumah di Surga, yaitu empat
rakaat sebelum Dzuhur dan dua rakaat sesudahnya, dua rakaat sesudah maghrib,
dua rakaat sesudah Isya dan dua rakaat sebelum Shalat Subuh." (HR
Tirmidzi, ia mengatakan, hadits ini hasan sahih).
“Dari Aisyah ra, bahwa Nabi Muhammad
saw bersabda: Dua rakaat fajar (qabliyah subuh) itu lebih baik daripada dunia
dan seisinya.” (HR Muslim)
Dari Ibnu Umar Radhiallaahu anhu dia
berkata: "Aku shalat bersama Rasulullah shallallahu alaihi wasalam dua
rakaat sebelum Dhuhur dan dua rakaat sesudahnya, dua rakaat sesudah Jum’at, dua
rakaat sesudah Maghrib dan dua rakaat sesudah Isya." (Muttafaq ‘alaih)"
"Dari Abdullah bin Mughaffal
radhiallahu anhu , ia berkata: "Bersabda Rasulullah shallallahu alaihi
wasalam , ‘Di antara dua adzan itu ada shalat, di antara dua adzan itu ada
shalat, di antara dua adzan itu ada shalat. Kemudian pada ucapannya yang ketiga
beliau menambahkan: ‘bagi yang mau". (Muttafaq ‘alaih)"
"Dari Ummu Habibah Radhiallaahu
anha, ia berkata : Rasulullah shallallahu alaihi wasalam bersabda, ‘Barangsiapa
yang menjaga empat rakaat sebelum Dhuhur dan empat rakaat sesudahnya, Allah
mengharamkannya dari api Neraka." (HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi, ia
mengatakan hadits ini hasan shahih)"
Uraian
sholat sunnah Qabliyah (sebelum
shalat Fardhu) dan Ba’diyah (Sesudah shalat Fardhu) itu disebut shalat sunnah
Rawatib, dilakukan 2 rekaat dg 1 kali salam spt biasa.
1.
dua rakaat sebelum shalat subuh
2. dua rakaat sebelum shalat Zuhur dan 2 reakaat setelah shalat
Zuhur (bisa juga dengan 4 rakaat)
Aku mendengar Rasulullah Saw
bersabda “Barang siapa yang menjaga empat raka’at sebelum Zhuhur dan empat raka’at
setelahnya maka Allah mengharamkannya dari neraka.” (HR at-Tirmidzi, kitab
ash-Shalat (no. 428), Ibnu Majah, kitab ash-Shalat (no. 428), Abu Dawud, kitab
ash-Shalat, Bab: al-Arba’ Qablal-Zhuhri wa Ba’daha (no. 1269) dan Ibnu Majah,
kitab ash-Shalat was-Sunnah fiha, Bab: Mâ Jâ-a fiman Shalla Qablal-Zhuhri
`Arba’an wa Ba’daha `Arba’an (no. 1160). Dishahihkan Syaikh al-Albani dalam
Shahîh Sunan Ibni Majah (1/191).
3.
dua rakaat sebelum shalat Ashar (bisa juga dengan 4 rakaat)
Dari Ibnu Umar dia berkata:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Semoga Allah merahmati
seseorang yang mengerjakan shalat (sunnah) empat raka’at sebelum Ashar.” (HR.
Abu Daud no. 1271 dan At-Tirmizi no. 430)
4. dua rakaat setelah shalat Maghrib
5.
dua rakaat sebelum shalat Isya dan 2 rekaat setelah shalat Isya.
Di dalam Shalat Rawatib ada terdapat
10 rekaat yang sunnah muakkad (karena tidak pernah ditinggalkan oleh
Rasulullah SAW), berdasarkan hadits:
Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah SAW
senantiasa menjaga (melakukan) 10 rakaat (rawatib), yaitu: 2 rakaat sebelum
Dzuhur dan 2 rakaat sesudahnya, 2 rakaat sesudah Maghrib di rumah beliau, 2
rakaat sesudah Isya’ di rumah beliau, dan 2 rakaat sebelum Shubuh … (HR
Imam Bukhari dan Muslim).
ada sholat sunnah lebih utama di
kerjakan di rumah, dalam hal ini adalah yang 2 rakaat sesudah maghrib, 2 rakaat
sesudah isya, dan setelah jum'at.
dalam riwayat Muslim, “Adapun
pada shalat maghrib, isya, dan jum’at, maka Nabi r mengerjakan shalat sunnahnya
di rumah.”
Lalu apa hukum shalat sunnah setelah
subuh, sebelum jumat, setelah ashar, sebelum maghrib, dan sebelum isya?
Jawab: Adapun dua rakaat sebelum maghrib dan sebelum isya, maka
dia tetap disunnahkan dengan dalil umum:
Dari Abdullah bin Mughaffal Al
Muzani dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: بَيْنَ
كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلَاةٌ قَالَهَا ثَلَاثًا قَالَ فِي الثَّالِثَةِ لِمَنْ شَاءَ
“Di antara setiap dua adzan (azan dan iqamah) itu ada shalat (sunnah).”
Beliau mengulanginya hingga tiga kali. Dan pada kali yang ketiga beliau
bersabda, “Bagi siapa saja yang mau mengerjakannya.” (HR. Al-Bukhari no.
588 dan Muslim no. 1384)
Namun memang ini masuk pada
khilafiyah, sebagian para Muhaddits tak mengelompokkannya sebagai shalat
rawatib, karena Rasul saw tak selalu melakukannya, dan banyak para sahabat
sepeninggal Rasul saw tak melakukannya, ini menunjukkan bahwa hal itu bukan hal
yg selalu dilakukan oleh Rasul saw, (Fathul Baari Almasyhur Juz 3 hal 59)
Adapun setelah subuh dan ashar, maka tidak ada shalat sunnah rawatib saat itu. Bahkan
terlarang untuk shalat sunnah mutlak pada waktu itu, karena kedua waktu itu
termasuk dari lima waktu terlarang. Dari Ibnu ‘Abbas dia berkata:
شَهِدَ عِنْدِي رِجَالٌ مَرْضِيُّونَ وَأَرْضَاهُمْ
عِنْدِي عُمَرُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ
الصَّلَاةِ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَشْرُقَ الشَّمْسُ وَبَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى
تَغْرُبَ “Orang-orang yang diridlai
mempersaksikan kepadaku dan di antara mereka yang paling aku ridhai adalah
‘Umar, (mereka semua mengatakan) bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
melarang shalat setelah Shubuh hingga matahari terbit, dan setelah ‘Ashar
sampai matahari terbenam.” (HR. Al-Bukhari no. 547 dan Muslim no. 1367)
owh iya, jangan lupa juga untuk
melakukan sholat sunnah tahiyatul Masjid sebelum duduk ketika masuk ke dalam
Masjid, mushola, langgar.
Dari Abu Qatadah, bahwa Rasulullah
SAW bersabda: “Apabila salah seorang dari kalian masuk masjid, janganlah
duduk sehingga shalat dua raka’at.” (HR. Jama’ah Ahli Hadits)
Wallahu A'lam
Komentar